Sukabumi - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digulirkan selama ini seringkali tidak tepat sasaran dan menyulitkan sektor usaha mikro. Pasalnya pemerintah juga tidak membuat amran yang jelas dan detil tentang penyaluran tersebut.
Anggota DPR RJ Komisi VI Pasha Ismaya Sukardi membenarkan adanya kelemahan yang terjadi dalam penyaluran KUR tersebut. Menurut dia, selama ini banyak debitur yang dapat mem-peroleh pinjaman secara ganda, baik dari lembaga keuangan komersil maupun dari lembaga non komersil seperti koperasi.
"Padahal seharusnya jika sudah dapat memperoleh pinjaman dari salah satu lembaga kreditur, pengusaha tersebut tidak boleh meminjam lagi ke lembaga keuangan lainnya. Itu akan merugikan usaha mikro yang belum memperoleh kredit" keluh Pasha usai menggelar acara reses DPR RI yang berlangsung di kawasan Selabintana Sukabumi, kemarin.
Selain masalah penyaluran,
Pasha juga melihat adanya kesulitan proses dalam pengajuan pinjaman KUR yang berbelit-belit sehingga tidak mudah diserap oleh pengusaha mikro dengan nilai pinjaman berkisar Rp 0 hingga Rp 5 juta. Akibatnya para pengusaha kelompok itu lebih memilih pinjaman kepada bank keliling yang bunganya tentu saja mencekik debitur.
Untuk mengatasi masalah pemberian pinjaman modal kepada para pengusaha dari kelompok mikro tersebut, dalam waktu dekat DPR RI akan menggulirkan
Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro. RUU tersebut menurut Pasha juga akan menetapkan adanya sebuah lembaga non koperasi yang nantinya akan berfungsi mengelola penyaluran kredit bagi usaha mikro yang besarannya antara Rp 0 sampai dengan Rp 5 juta. Namun Pasha belum dapat menjelaskan nama lembaga tersebut dan apa badan hukumnya.
"Lembaga tersebut fungsi utamanya adalah untuk membantu para pengusaha yang berada dalam katagori mikro, bukan untukusaha kecil atau menengah, selain itu RUU juga akan mengatur tentang pembinaan yang harus dilakukan kepada mereka para kreditur tersebut," papar dia
Walaupun KUR sasarannya belum maksimal namun masih diperlukan keberadaannya, oleh karena itu menurut Pasha pemerintah pada tahun 2011 kembali akan menaikkan nilai KUR dari Rp 13 triliun pada tahun ini menjadi Rp 19 triliun pada tahun 2011 mendatang. Sementara jumlah kredit macet (NPL) KUR hingga saat ini mencapai Rp 60 triliun.
Sumber : Neraca, KeMenKop dan UMKM
Anggota DPR RJ Komisi VI Pasha Ismaya Sukardi membenarkan adanya kelemahan yang terjadi dalam penyaluran KUR tersebut. Menurut dia, selama ini banyak debitur yang dapat mem-peroleh pinjaman secara ganda, baik dari lembaga keuangan komersil maupun dari lembaga non komersil seperti koperasi.
"Padahal seharusnya jika sudah dapat memperoleh pinjaman dari salah satu lembaga kreditur, pengusaha tersebut tidak boleh meminjam lagi ke lembaga keuangan lainnya. Itu akan merugikan usaha mikro yang belum memperoleh kredit" keluh Pasha usai menggelar acara reses DPR RI yang berlangsung di kawasan Selabintana Sukabumi, kemarin.
Selain masalah penyaluran,
Pasha juga melihat adanya kesulitan proses dalam pengajuan pinjaman KUR yang berbelit-belit sehingga tidak mudah diserap oleh pengusaha mikro dengan nilai pinjaman berkisar Rp 0 hingga Rp 5 juta. Akibatnya para pengusaha kelompok itu lebih memilih pinjaman kepada bank keliling yang bunganya tentu saja mencekik debitur.
Untuk mengatasi masalah pemberian pinjaman modal kepada para pengusaha dari kelompok mikro tersebut, dalam waktu dekat DPR RI akan menggulirkan
Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro. RUU tersebut menurut Pasha juga akan menetapkan adanya sebuah lembaga non koperasi yang nantinya akan berfungsi mengelola penyaluran kredit bagi usaha mikro yang besarannya antara Rp 0 sampai dengan Rp 5 juta. Namun Pasha belum dapat menjelaskan nama lembaga tersebut dan apa badan hukumnya.
"Lembaga tersebut fungsi utamanya adalah untuk membantu para pengusaha yang berada dalam katagori mikro, bukan untukusaha kecil atau menengah, selain itu RUU juga akan mengatur tentang pembinaan yang harus dilakukan kepada mereka para kreditur tersebut," papar dia
Walaupun KUR sasarannya belum maksimal namun masih diperlukan keberadaannya, oleh karena itu menurut Pasha pemerintah pada tahun 2011 kembali akan menaikkan nilai KUR dari Rp 13 triliun pada tahun ini menjadi Rp 19 triliun pada tahun 2011 mendatang. Sementara jumlah kredit macet (NPL) KUR hingga saat ini mencapai Rp 60 triliun.
Sumber : Neraca, KeMenKop dan UMKM
0 komentar to DPR akan Gulirkan RUU LKM