"Keterlibatan itu tentu saja melalui linkage program antara perbankan penyalur KUR dengan KSP/ USP. Oleh karena itu, kami tengah melakukan klarifikasi terhadap calon-calon KSP/USP yang memiliki track record atau jejak rekam yang layak masuk linkage program," ujarnya kemarin.
Khusus di Jawa Tengah yang menjadi salah satu daerah terbesar serapan dana KUR melalui BPD Jateng, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan sekitar 65 unit KSP/USP bisa dijadikan mitra dalam linkage program.
Menurut Choirul, jika rata-rata provinsi memiliki sekitar 60-65 KSP/USP, penyaluran KUR dengan angka optimal akan tercapai.
Kendati demikian pihaknya masih akan mendata unit-unit yang layak untuk disinergikan dengan perbankan, khususnya BPD.
Sejak awal tahun ini 13 BPD turut mendukung perluasan penyaluran KUR, menyusul enam bank yang sebelumnya menjadi pelopor, yakni Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank BTN sertra Bank Syariah Mandiri.
Di satu sisi, KSP/USP mulai bersemangat menjadi penyalur KUR setelah Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Komite Kebijakan KUR, mengumumkan kenaikan plafon linkage program menjadi Rp2 miliar dari sebelumnya Rp1 miliar.
Rp1,2 triilun
Wakil Ketua Umum Koperasi Simpan dan Jasa (Kospin Jasa) Andy Arslan menyambut baik rencana pemerintah melibatkan KSP dan USP sebagai mitra penyalur dana KUR.
"Saat ini kami telah menyalurkan dana sekitar Rp 1,2 triliun kepada UMKM, dan rekam jejak ini tentu sangat pantas menjadi penyalur. Syukurlah jika pada akhirnya KSP/USP mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk berpartisipasi dalam program KUR," papar Andy Arslan.
Dari penyaluran dana itu, sekitar 90% dialokasikan kepada debitur dengan rata-rata kredit Rp1 juta.
Dengan demikian, sejak awal pemerintah sudah seharusnya menggandeng Kospin Jasa menjadi penyalur KUR.
Seluruh dana yang disalurkan bersumber dari modal sendiri sehingga pemerintah tidak perlu khawatir terhadap reputasi Kospin Jasa. "Menurut saya, Kospin Jasa bahkan layak dijadikan proyek percontohan dengan reputasinya," ujar Andy.
Pemerintah juga berencana memverifikasi KSP/ USP di setiap provinsi menjadi mitra perbankan dalam linkage program.
Sumber : Ref: Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM --> Written by Artikel --> Wednesday, 01 September 2010 02:32
"Kalau semester pertama lambat, karena masih ada hambatan. Sekarang sudah ada relaksasi, jadi diharapkan bisa tumbuh sesuai target, setidaknya capai target minimal," katanya di sela-sela acara Gelar Karya Mitra Binaan Mandiri, kemarin.
Menurut Mustafa, dari total target penyaluran kredit itu, PT Bank Mandiri Tbk mendapatkan plafon untuk menyalurkan KUR maksimal Rp3 triliun dan minimal Rpl ,85 triliun. "Diharapkan minimal itu bisa terlampaui meskipun efektif penyalurannya baru berjalan lancar pada Juni lalu."
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan menyampaikan penyaluran KUR saat ini sudah sekitar Rp6,5 triliun dan sampai akhir tahun jika bisa mencapai Rp 13,5 triliun tergolong baik karena efektif penyaluran baru berjalan pada Juni.
Untuk itu pihaknya akan meningkatkan KUR dengan mendatangi setiap bank penyalur agar bisa memenuhi komitmen penyaluran kredit sesuai dengan proyeksi masing-masing bank.
"Sekarang persyaratan kreditnya sudah dipermudah. Jadi seharusnya penyaluran KUR pada semester kedua ini bisa lebih cepat, termasuk setelah plafon kredit KUR tanpa agunan dinaikkan bisa mencapai Rp20 juta."
Sjarifuddin menyampaikan saat ini suku bunga KUR juga sudah tergolong rendah di kisaran 14% dan persoalan untuk menurunkan kembali harga, itu sepenuhnya diserahkan ke perbankan karena sangat ditentukan oleh biaya dana yang dikeluarkan setiap bank penyalur.
Lebih lonqqar
Direktur Bank Mandiri Sunarso mengutarakan penyaluran KUR pada semester optimistis akan tumbuh sesuai target minimalnya Rp 1,85 triliun karena relaksasi persyaratan kredit sudah lebih longgar dan permintaannya juga membesar.
Penyaluran KUR sampai Mei 2010 terhambat karena ketentuan kreditnya yang masih ketat seperti persyaratan nasabah penerima KUR tidak boleh menerima dua kali dari KUR tahun lalu, dan juga tidak sedang menerima kredit dari bank.
"Saat ini, semua persyaratan yang menghambat itu sudah dihilangkan dan sehingga untuk meningkatkan penyaluran sampai akhir tahuh akan lebih baik baik yang dilakukan ke nasabah UKM perorangan maupun melalui linkage program dengan BPR dan koperasi."
Sunarso memaparkan penyaluran KUR tersebar ke sejumlah sektor yang dibagi dalam dua kelompok besar yakni sektor pertanian mencakup perkebunan, perikanan dan peternakan, serta nonpertanian seperti perdagangan, jasa dan industri olehan.
Kualitas kredit KUR juga tergolong baik dengan angka kredit bermasalah hanya sekitar 1,7% dan akan dipelihara pada kisaran tersebut.
"Kalau suku bunga bagi UKM itu sebenarnya tidak terlalu masalah karena mereka tidak sensitif, tapi yang penting adalah kemudahan akses pembiayaan, termasuk kredit tanpa agunan yang cukup memudahkan."
Pemerintah menunjuk enam bank menjadi penyalur kredit usaha rakyat yaitu BRI. Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Bukopin serta Bank Syariah Mandiri. Tahun ini, diikutsertakan pula kalangan bank pembangunan daerah.
Sumber : Bisnis Indonesia. KeMenKop dan UMKM
Dana itu jumlahnya cukup besar untuk dimaksimalkan dalam pembinaan dan pembiayaan usaha kecil khususnya yang masih dalam masa merintis bisnis dan kesulitan mengakses modal ke perbankan.
Ketua Badan Pengurus Jaringan Nasional Pendukung UKM Ferri D. Latief mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab dan berperan lebih besar untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM di seluruh daerah terutama menyelaraskan regulasi di daerah agar berpihak ke pengusaha kecil.
Usaha kecil itu, katanya, ada yang sifatnya untuk bertahan hidup saja di mana kelompok itu harus dibuat sangat kondusif karena membantu pemerintah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan. Kelompok kedua adalah kelangan usaha kecil yang sudah berkembang secara bisnis.
"Keduanya memerlukan pendekatan yang berbeda agar bisa berkembang lebih baik, dan persoalan yang menonjol adalah ma-sih banyak perda yang cenderung menekan UMKM karena terlalu berorientasi pada PAD dan itu ditemukan di hampir seluruh pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya kemarin.
Ferri menuturkan untuk UMKM yang golongan pertama pemerintah tidak boleh mengganggunya dengan kebijakan yang tidak relevan, apalagi dieksploitasi sebagai sumber pendapatan. Hal itu, untuk membantu pengurangan kemiskinan karena yang penting kelompok masyarakat tersebut telah bisa memenuhi kebutuhannya.
Sebaliknya, kelompok usaha itu perlu dibantu agar bisa menjadi layak usaha dengan memberikan pendampingan dan pembinaan, termasuk akses permodalan agar usahanya bisa bertahan.
Adapun usaha kecil yang sudah layak secara bisnis harus didorong dengan pemberian sejumlah insentif yang tepat sesuai dengan kebutuhan pengembangan bisnisnya seperti memfasilitasi pengembangan pemasaran, pelatihan SDM dan pengenalan teknologi sampai insentif fiskal.
"Pemerintah harus bergerak cepat meninjau seluruh peraturan daerah yang tidak kondusif bagi UMKM, karena pemda terlalu berorientasi pada peningkatan pendapatan yang justru membebani usaha kecil. Jadi diperlukan inter-vensi pemerintah pusat agar seluruh perda itu bisa pro usaha kecil." Ferri mengutarakan temuan perda tersebut merupaka hasil kajian dan advokasi yang dilakukan jaringan nasional pendukung UKM yang saat ini memiliki 40 forum daerah yang tersebar secara nasional. Fokus kerjanya adalah mendorong perbaikan kebijakan yang kondusif terutama perda yangmenyentuh langsung usaha kecil.
Alokasi dana
Menurut dia, seharusnya pemda bukan menghambat usaha kecil, justru sebaliknya memiliki kewajiban mengalokasikan dana untuk pengembangan UMKM secara rutin agar bisa memperkuat fundamental pertumbuhan ekonomi di daerah.
Sementara itu. Direktur UKM Center Universtas Indonesia Nining I Soesilo menjelaskan keberadaan perda merupakan penentu utama iklim investasi di daerah yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Persoalan yang masih rumit terkait regulasi UMKM adalah menyangkut birokrasi dan biaya perizinan yang masih menyulitkan pelaku usaha kecil, untuk pemrosesan SIUP bisa mencapai 6 bulan dengan birokrasi yang berputar-putar.
"Rumitnya proses perizinan itu, membuat pelaku UMKM masih banyak yang belum memiliki status hukum jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Belum lagi persoalan biaya tergolong mahal untuk kategori usaha kecil di daerah."
Sebelumnya, Deputi Bidang kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki menyampaikan terdapat sekitar 400 peraturan daerah dievaluasi yang dinilai membebani pelaku UMKM.
Dari 400 perda itu, sebanyak 63 sudah dibatalkan, dari yang dievaluasi sebanyak 160 perda.
Selain itu, sebanyak 40 perda dipandang bertentangan dengan UU adalah terkait pajak dan retribusi serta yang paling menonjol untuk dievaluasi terkait dengan perizinan.
Sumber : Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM
AKARTA Pemerintah membutuhkan sedikitnya Rp359,19 triliun untuk menggerakkan sektor riil yang melingkupi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan terbagi dalam enam klaster.
Jumlah pelaku usaha terbesar berasal dari klaster pertama dan kedua yang didominasi oleh kategori usaha skala mikro sebanyak 35,49 juta pelaku dan 15,21 juta unit. Total pelakunya mencapai 50,70 juta unit.
Agus Muharram, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan kedua klaster ini masing-masing membutuhkan pembiayaan Rp212,93 triiun dan Rp91,26 triliun sehingga total nilainya mencapai Rp304,19 triliun.
Erwin Aksa, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengutarakan persoalan akses terhadap pembiayaan sudah lebih baik, tetapi hambatan bagi usaha mikro dan kecil masih ada. terutama terkait dengan ketentuan plafon kredit maksimal Rp500 juta.
"Sekarang yang dibutuhkan pengusaha mikro dan kecil di daerah adalah kenaikan batas kredit dari perbankan, jangan hanya dibatasi RpSO juta untuk usaha mikro dan Rp500 juta untuk usaha kecil karena ekspansi juga ditentukan pembiayaan yang besar," katanya pekan lalu.
Erwin menyampaikan seharusnya plafon pembiayaan usaha kecil dinaikkan menjadi Rpl miliar sehingga pelaku usaha lebih bergairah mengembangkan usahanya.
Menurut dia, pembiayaan usaha mikro dan kecil harus lebih besar karena berkaitan dengan kegiatan produktif. Dia mengatakan kredit konsumsi saja bisa memperoleh plafon pembiayaan di atas Rp500 juta.
"Kalau usaha mikro dan kecil selalu dipersepsikan kecil, tentu akan selamanya seperti itu. Namun, kalau diberikan kepercayaan untuk memperoleh pembiayaan yang lebih besar, saya yakin mereka bisa berkembang dengan lebih cepat."
Bank Indonesia mengelompok-kan kredit usaha mikro mengacupada plafon kredit maksimal RpSO juta, dan untuk kredit usaha kecil maksimal Rp5OO juta. Adapun, plafon kredit untuk usaha menengah bisa mencapai Rp5 miliar.
Erwin menambahkan persoalan suku bunga masih menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusinya oleh perbankan dan Bank Indonesia. Pelaku usaha kecil di daerah diposisikan harus mau menerima harga yang ditetapkan perbankan, dan tidak memiliki corong aspirasi untuk melakukan negosiasi harga yang lebih murah.
Dia mengatakan dibutuhkan kebijakan politis dari perbankan dan bank sentral untuk menekan suku bunga dan jangan terlalu konservatif. Artinya, bank harus lebih berani dalam mengambil risiko agar intermediasi bisa semakin optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"UMKM jangan sampai dijadikan kendaraan politik bisnis untuk menjual produk, tetapi- ter-nyata yang disajikan itu lebih banyak bersifat konsumtif."
Kapasitas usaha
Direktur Mikro Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengutarakan plafon kredit usaha mikro khususnya di sektor perdagangan saat ini maksimal RplOO juta, dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari setiap debitur.
Sampai dengan Juni 2010, pembiayaan mikro yang disalurkan mencapai Rp5,2 triliun, termasuk yang dikucurkan untuk usaha mikro tanpa agunan, sementara suku bunga kredit mikro sekitar 1%-1,5% perbulan.
"Tingkat permintaan pembiayaan di pasarmikro juga tergolong tinggi dengan jumlah booking pembiayaan mencapai Rp600 miliar setiap bulannya," kata Budi.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Jaringan Nasional Pendukung UKM Ferri D. Latief mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mendesak diundangkan untuk merangsang pertumbuhan lembaga pembiayaan di daerah.
RUU itu telah digulirkan sejak 2004, tetapi hingga kini belum juga disahkan oleh pemerintah. Padahal, kata Ferri, payung hukum itu diperlukan untuk mendorong pembiayaan mikro di daerah sehingga akses pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil sema-kin mudah.
"RUU itu digulirkan sejak masa Presiden Megawati bahkan telah disampaikan ke PBB, tetapi sampai sekarang belum bergulir juga. Jadi kalau akan dibahas lagi itu bagus dan sudah mendesak untuk secepatnya disahkan," katanya. Dia mengatakan lembaga keuangan mikro juga memiliki kepastian dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya karena akses ke sumber pendanaan dari perbankan akan terbuka lebar setelah adanya jaminan dari payung hukum itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menjelaskan substansi RUU LKM agar ke-beradaaan lembaga keuangan mikro dapat memastikan perputaran uang di daerah bisa semakin meningkat sehingga tidak tertarik ke pusat dan jangan sampai keuntungannya dibawa keluar oleh asing.
"Untuk itu, RUU LKM menutup bagi asing untuk mendirikan lembaga keuangan mikro dan di-prioritaskan menggunakan modal daerah baik LKM yang didirikan oleh pemerintah daerah maupun pengusaha lokal agar perputaran uang di daerah semakin besar," jelasnya.
Aria menuturkan untuk lembaga keuangan mikro yang dikembangkan pengusaha daerah dipastikan telah mengetahui karakteristik dan berbagai risiko usaha yang ada di sekitarnya, sehingga ketentuan jaminan sampai dengan perhitungan suku bunga juga bisa lebih terukur dan lebih longgar.
Ekonom Indef Ikhsan Modjo menjelaskan untuk membenahi struktur lembaga keuangan mikro diperlukan sinkronisasi kebijakan di antara pihak yang berwenang seperti Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Keuangan.
Selama ini, lajutnya, terjadi tumpang-tindih kewenangan di antara pengawas dan regulator itu yang membuat pengaturan pasar mikro dan kecil itu tidak efektif sehingga pertumbuhan usaha tergolong rendah.
Sumber: Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM
Ahmad Junaidi, Asisten Deputi Urusan Produktivitas Mutu Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan klinik ini akan dijadikan semacam one stop sen/ices terhadap UMKM yang masih terkendala dengan standardisasi mutu serta pendukung lain untuk pemasaran produk.
"Kami berharap pelaku UMKM tidak bingung lagi mencari lembaga konsultasi sebab klinik ini bisa mengarahkan mereka ke lembaga terkait sesuai dengan keperluan usahanya," ujarnya,, kemarin.
Setelah peresmian klinik Pro-Mutu (Produktivitas dan Mutu) selanjutnya Kementerian Koperasi dan UKM akan me-replikasi klinik ini ke berbagai daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota sebagai upaya menjawab permasalahan UMKM dalam hal peningkatan produktivitas dan mutu.
Pemerintah optimistis klinik Pro-Mutu akan bisa membantu UMKM, karena bisa memberi solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi melalui konsultasi.
Selanjutnya difasilitasi kepada lembaga terkait yang menangani masalah HaKI, desain kemasan maupun kepentingan latn.
Menurut Junaidi, ind dari keberadaan Klinik Layanan Sertifikasi Produk Pro-Mutu di bawah Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukurisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan UMKM dalam meningkatkan daya saing pro-duknya.
Misalnya,melalui manajemen mutu (ISO dan SNI), pendaftaran merek da* gang, desain industri, hak paten, haty cipta, sertifikasi halal, desain kemasanj inovasi teknologi serta yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Asisten Deputi Urusan produktivitas dan Mutu.
Klinik ini a.I. memberikan layanan int formasi berupa leaflet, buku panduaij dan konsultasi.
Operasionalisasinya dibantu oleh ah( di bidang-bidang yang sesuai dengan jasj layanan tersedia pada klinik tersebut.
"Klinik juga menjembatani prod ut UMKM yang hendak bermitra denga* perusahaan ritel maupun toko modern. Selama ini mereka tidak pernah melengt kapi produknya dengan barcode yang menjadi tuntutan pasar modem maupun kelengkapan data kedaluarsa."
Semua jasa tersebut disediakan tanpi dipungut biaya apa pun. Biaya dikeluarkan pelaku usaha ketika sudah berhadap} an langsung Wengan lembaga yang me ngeluarkan sertifikasi maupun kemasa i serta jasa lain sesuai dengan kebutuhan
"Kami juga bisa fasilitasi agar perusa haan atau lembaga yang menyediakai kemasan misalnya, bisa melayani UMKM sesuai dengan kebutuhannya.
Artinya, lanjut Junaidi dalam satu order misalnya, tidak harus kapasitas penuh sesuai dengan minimal order yang ditetapkan.
Sumber : Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM,
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM Neddy Refinaldi Halim mengatakan institusinya akan terus mendorong agar semakin banyak manajer koperasi yang mengantongi sertifikat kompetensi karena jumlahnya hingga kini masih sangat sedikit.
"Anggaran sudah kami serahkan ke daerah untuk melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan melakukan uji kompetensi," ujarnya, kemarin.
Keberadaan manajer bersertifikat, menurut Neddy, penting bagi KSP sebagai lembaga jasa keuangan untuk memperkuat keperca- yaan anggota dan masyarakat guna menggunakan jasanya, baik sebagai tempat menyimpan dana maupun meminjam.
Jawa Timur merupakan provinsi dengan KSP/USP terbanyak dengan jumlah 18.654 unit. Posisi kedua ditempati Jawa Tengah dengan total 14.988 unit, disusul oleh Jawa Barat 5.611 unit, DKI Jakarta 4.517 unit, dan kelima oleh Sumatra Utara 3.131 unit. Selanjutnya Bali 2.931 unit, Sulawesi Selatan 1.940 unit, Naggroe Aceh Darussalam 1.741 unit, Banten 1.286 unit, dan Nusa Teng-gara Barat 1.274 unit.
Di Jawa Timur, dari sebanyak 80 orang peserta uji kompetensi manajer KSP pada tahun lalu, sebanyak 50 orang di antaranya (62,5%) gagal mengantongi sertifikat kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI).
SKKNI diatur dalam Kep-menaktrentrans NO. 133/ MEN/111/2007 tentang Penetapan SKKNI Bidang Koperasi Jasa Keuangan (KJK).
Ketentuan itu baru diterapkan di Jatim pada akhir 2008.
Di Jatim, sertifikasi manajer koperasi dilaksanakan oleh UPT BaJikop Malang, dan STIE Perbanas Surabaya. Lembaga sertifikasi profesi semacam ini akan ditambah untuk memacu jumlah manajer koperasi jasa keuangan ber-SKKNl.
Dinas Koperasi Jatim menargetkan seluruh manajer koperasi memiliki SKKNI pada 2011.
Program standardisasi kompetensi Ini dibiayai APBD Jatim, serta pendampingan dari pemkab/pemkot. Peserta dikutip Rp200.OOO-Rp3O0.0OO per orang.
Sumber : Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM
JAKARTA Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan alokasi batasmaksimal pengucuran nilaikredit usaha rakyat (KUR)bagi usaha mikro yang semula maksimal Rp5 juta menjadi Rp20 juta.
Langkah itu diambil guna meningkatkan minat wirausaha untuk masuk ke sektor hulu industri pertanian, kelautan, dan industri kecil.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan keputusan untuk menaikkan alokasi kredit bagi usaha mikro tersebut telah disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang paripurna di Istana Presiden yang berlangsung kemarin.
"Rapat tadi menyetujui usulan kami khusus untuk kredit yang berkaitan dengan sektor hulu tersebut yang tadinya untuk [usaha] mikro, plafonnya maksimum Rp5 juta tanpa agunan dinaikkan hingga Rp20 juta tanpa agunan," ujarnya.
Perubahan plafon KUR bagi usaha mikro tersebut, jelasnya, akan segera direalisasi. Keputusan itu selanjutnya akan diperkuat oleh keputusan Menteri Keuangan, dan dibuat MoU. Sementara itu, kalangan perbankan sudah menyatakan peningkatan penyaluran KUR bagi usaha mikro itu dinilai sudah cukup efektif.
Menurut dia, prioritas pengucuran peningkatan plafon kredit menjadi Rp 20 juta tersebut, prioritas utamanya untuk dimanfaatkan kalangan usaha mikro yang ada di bagian hulu sektor pertanian, kelautan, dan industri kecil.
Pemerintah, ujarnya, menginginkan setidaknya paling tidak 25% usaha mikroakan tertarik untuk mengembangkan bisnisnya di sektor hulu pertanian, kelautan dan industri kecil, daripada di sektor perdagangannya.
"Segera kita lakukan perubahan ini [meningkatkan kucuran maksimal KUR bagi usaha mikro dari Rp5 juta menjadi Rp20 juta)," ujarnya.
Ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erwin Aksa menilai positif langkah pemerintah untuk menaikkan plafon KUR karena pengusaha UKM membutuhkan akses permodalan yang lebih besar.
Naikkan penjaminan
Hatta juga mengatakan pemerintah akan menaikkan penjaminan KUR yang semula 70% menjadi 80%. dengan tujuan pengucuran kredit menjadi makin terakselerasi.
Percepatan serapan kredit tersebut, tambahnya, juga akan disokong dengan pembinaan dari sektor pertanian, perikanan dan kelautan, inudtsri, dan UMKM di pemerintahan terhadap calon penerima KUR, dengan melakukan pendataan di tingkat kecamatan.
"Dengan demikian ketika pembinaan berjalan, perbankan kita menyalurkan KUR. Dengan begitu kita bisa mendorong tumbuhnya usahawan baru dengan menaikkan plafon serta pembinaan," lanjutnya.
Dengan kebijakan baru tersebut, pe-merirftah optimistis pencapaian kucuran KUR pada tahun ini bisa melebihi target, dari semestinya Rp 13,155 triliun di1 harapkan menjadi Rpl7 triliun-Rpl8 triliun pada 2010.
Percepatan KUR sendiri sudah terlihat sejak tahun ini, setelah sempat menurun pada 2009 menjadi sekitar Rp 4 triliun akibat dampak krisis ekonomi, padahal pada 2008 total penyalurannya sempat mencapai angka belasan triliun rupiah.
Sumber : Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM memastikan penyaluran dana bantuan sosial bagi pemberdayaan sekitar 2.600 kelompok pemuda dan wanita pelaku usaha mikro, sampai saat ini sudah terealisasi sekitar 50%.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, mengatakan belum bisa memberikan angka detail penerima dana bantuan itu berdasarkan kelompoknya,.yakni pemuda dan wanita.
"Yang pasti, kami telah merealisasikannya sekitar 50% untuk tahap pertama. Jumlah pasti kelompok wanita maupun pemuda yang sudah menerima, akan kami pastikan beberapa hari ini," katanya, kemarin.
Sumber : Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM

