JAKARTA Pemerintah merumuskan kebijakan untuk menjadikan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HaKl) sebagai agunan kredit ke perbankan, mengacu pada kebijakan China dan Amerika Serikat yang sukses memberlakukan skema itu.
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restruktiurisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan secara teoretis, HaKI dapat dijadikan jaminan utang karena sertifikasi itu merupakan hak kebendaan yang bernilai ekonomi.
"HaKI dapat diperjualbelikan, disewakan, dialihkan, dan diperjanjikan antarpihak pemegang hak dengan pihak lain," katanya seusaidiskusi Model Pengembangan Sertifikat HaKI sebagai Collateral Kredit bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia, pekan lalu.
Menurut Chorul. sertifikasi HaKI yang dikeluarkan terdiri dari merk dagang, paten, desain industri, hak cipta dan sirkuit terpadu. Namun, untuk mengembangkan HaKI sebagai jaminan utang (collateral) tidak hanya mengacu kepada status dan kedudukan hukumnya.
Adapun, acuannya mencakup sistem hukum benda, sistem hukum jaminan, dan hukum HaKI. Akan tetapi semuanya bersentuhan dengan hukum perbankan, bahkan hukum administrasi negara.
Sebagai contoh, peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang menjadi regulasi pengembangan HaKI sebagai collateral. Untuk mak-sud itu, kata Chorul, perlu ditelaah kemungkinan penerapan HaKI sebagai jaminan dalam analisa kredit korporasi, regulasi, dan kebijaksanaan perkreditan bank.
Termasuk pula mengembangkan regulasi dan kebijakan yang memasukkan penilaian atas HaKI sebagai collateral dalam aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
Dia mengatakan Kementerian KUKM akan. meminta Bank Indonesia mempertimbangkan sertifikat HaKI dalam rumusan ATMR seperti halnya agunan dan jaminan yang berlaku saat ini. Misalnya, jaminan kas, tanah dan bangunan, BPKB, fidusia lainnya, resi gudang.
Sejak 2002, Kementerian KUKM telah mendampingi 863 UKM untuk mendapatkan sertifikasi HaKI.
Sumber: Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restruktiurisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan secara teoretis, HaKI dapat dijadikan jaminan utang karena sertifikasi itu merupakan hak kebendaan yang bernilai ekonomi.
"HaKI dapat diperjualbelikan, disewakan, dialihkan, dan diperjanjikan antarpihak pemegang hak dengan pihak lain," katanya seusaidiskusi Model Pengembangan Sertifikat HaKI sebagai Collateral Kredit bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia, pekan lalu.
Menurut Chorul. sertifikasi HaKI yang dikeluarkan terdiri dari merk dagang, paten, desain industri, hak cipta dan sirkuit terpadu. Namun, untuk mengembangkan HaKI sebagai jaminan utang (collateral) tidak hanya mengacu kepada status dan kedudukan hukumnya.
Adapun, acuannya mencakup sistem hukum benda, sistem hukum jaminan, dan hukum HaKI. Akan tetapi semuanya bersentuhan dengan hukum perbankan, bahkan hukum administrasi negara.
Sebagai contoh, peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang menjadi regulasi pengembangan HaKI sebagai collateral. Untuk mak-sud itu, kata Chorul, perlu ditelaah kemungkinan penerapan HaKI sebagai jaminan dalam analisa kredit korporasi, regulasi, dan kebijaksanaan perkreditan bank.
Termasuk pula mengembangkan regulasi dan kebijakan yang memasukkan penilaian atas HaKI sebagai collateral dalam aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
Dia mengatakan Kementerian KUKM akan. meminta Bank Indonesia mempertimbangkan sertifikat HaKI dalam rumusan ATMR seperti halnya agunan dan jaminan yang berlaku saat ini. Misalnya, jaminan kas, tanah dan bangunan, BPKB, fidusia lainnya, resi gudang.
Sejak 2002, Kementerian KUKM telah mendampingi 863 UKM untuk mendapatkan sertifikasi HaKI.
Sumber: Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM
0 komentar to Sertifikat HaKI bisa jadi jaminan utang