![]() |
| Foto: Fathan Rangkuti CnR |
![]() |
| Photo Pemko Medan |
Berdasarkan pantauan, satu pasar murah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Jalan Rahmad Buddin, sudah mulai tampak ramai di kunjungi warga dan masyarakat sekitar cukup antusias untuk membeli kebutuhan pokok mereka yang perlukan. Mereka membeli kebutuhan sehari-hari seperti bula, minyak dan untuk kebutuhan lebaran seperti kacang, mentega, dan tepung terigu untuk membuat kue.
Tika (21), salah seorang panitia pelaksana pasar murah mengatakan, masyarakat tampak antusias masyarakat dan menyambut baik program pasar murah.
Lebih lanjut ia mengatakan, warga lebih banyak membeli gula dan minyak goreng. Pada awal dibukanya pasar murah, belum ada warga membeli tepung dan blue band, namun kemarin sudah banyak karena mendekati Lebaran.
Sumber: BERITA PEMKO MEDAN, Rabu, 2010-08-25 13:01:00 Wib
![]() |
| Photo Pemko Medan |
Karenanya, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) harus mendukung dan menciptakan suasana yang benar-benar religis. Sebab, saat ini kondisi Ramadhan Fair sama seperti pasar.
\"Konsep even ini harus benar-benar tertata secara rapi,\" ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, dari fraksi Partai Keadilan Sejehatera (F-PKS), Salman Alfarisi, kepada wartawan, malam ini.
Menurutnya, terkait para pramusaji yang tidak menggambarkan nuansa Islami, maka wajib ditegur. Sebab mereka juga perlu mantaati peraturan nuansa religis. Sehingga keindahan Ramadhan Fair tetap terjaga. Tujuan diadakanya kegiatan tersebut, tidak lain adalah mengajak masyarakat Medan agar berbuat kearah yang lebih baik, karena Ramadhan Fair selain menonjolkan budaya Islam, juga diadakan tausiyah Ramadhan yang disampaikan para ulama, dan festival lainya,\" pungkas Salman.
Diharapkan, kepada pramusaji, khususnya yang perempuan, hendaknya berbusana muslimah. Untuk itu, ke depan dalam kepanitian Ramadhan Fair juga melibatkan para tokoh-agama, sehingga ada yang mengontrolnya.
Sumber: BERITA PEMKO MEDAN, Rabu, 2010-08-25 13:05:00 Wib
![]() |
| Photo Pemko Medan |
Ketua Badan Pengurus Jaringan Nasional Pendukung UKM Ferri D. Latief mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab dan berperan lebih besar untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM di seluruh daerah terutama menyelaraskan regulasi di daerah agar berpihak ke pengusaha kecil.
Usaha kecil itu, katanya, ada yang sifatnya untuk bertahan hidup saja di mana kelompok itu harus dibuat sangat kondusif karena membantu pemerintah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan. Kelompok kedua adalah kelangan usaha kecil yang sudah berkembang secara bisnis.
"Keduanya memerlukan pendekatan yang berbeda agar bisa berkembang lebih baik, dan persoalan yang menonjol adalah ma-sih banyak perda yang cenderung menekan UMKM karena terlalu berorientasi pada PAD dan itu ditemukan di hampir seluruh pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya kemarin.
Ferri menuturkan untuk UMKM yang golongan pertama pemerintah tidak boleh mengganggunya dengan kebijakan yang tidak relevan, apalagi dieksploitasi sebagai sumber pendapatan. Hal itu, untuk membantu pengurangan kemiskinan karena yang penting kelompok masyarakat tersebut telah bisa memenuhi kebutuhannya.
Sebaliknya, kelompok usaha itu perlu dibantu agar bisa menjadi layak usaha dengan memberikan pendampingan dan pembinaan, termasuk akses permodalan agar usahanya bisa bertahan.
Adapun usaha kecil yang sudah layak secara bisnis harus didorong dengan pemberian sejumlah insentif yang tepat sesuai dengan kebutuhan pengembangan bisnisnya seperti memfasilitasi pengembangan pemasaran, pelatihan SDM dan pengenalan teknologi sampai insentif fiskal.
"Pemerintah harus bergerak cepat meninjau seluruh peraturan daerah yang tidak kondusif bagi UMKM, karena pemda terlalu berorientasi pada peningkatan pendapatan yang justru membebani usaha kecil. Jadi diperlukan inter-vensi pemerintah pusat agar seluruh perda itu bisa pro usaha kecil." Ferri mengutarakan temuan perda tersebut merupaka hasil kajian dan advokasi yang dilakukan jaringan nasional pendukung UKM yang saat ini memiliki 40 forum daerah yang tersebar secara nasional. Fokus kerjanya adalah mendorong perbaikan kebijakan yang kondusif terutama perda yangmenyentuh langsung usaha kecil.
Alokasi dana
Menurut dia, seharusnya pemda bukan menghambat usaha kecil, justru sebaliknya memiliki kewajiban mengalokasikan dana untuk pengembangan UMKM secara rutin agar bisa memperkuat fundamental pertumbuhan ekonomi di daerah.
Sementara itu. Direktur UKM Center Universtas Indonesia Nining I Soesilo menjelaskan keberadaan perda merupakan penentu utama iklim investasi di daerah yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Persoalan yang masih rumit terkait regulasi UMKM adalah menyangkut birokrasi dan biaya perizinan yang masih menyulitkan pelaku usaha kecil, untuk pemrosesan SIUP bisa mencapai 6 bulan dengan birokrasi yang berputar-putar.
"Rumitnya proses perizinan itu, membuat pelaku UMKM masih banyak yang belum memiliki status hukum jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Belum lagi persoalan biaya tergolong mahal untuk kategori usaha kecil di daerah."
Sebelumnya, Deputi Bidang kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki menyampaikan terdapat sekitar 400 peraturan daerah dievaluasi yang dinilai membebani pelaku UMKM.
Dari 400 perda itu, sebanyak 63 sudah dibatalkan, dari yang dievaluasi sebanyak 160 perda.
Selain itu, sebanyak 40 perda dipandang bertentangan dengan UU adalah terkait pajak dan retribusi serta yang paling menonjol untuk dievaluasi terkait dengan perizinan.
Sumber : Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM
AKARTA Pemerintah membutuhkan sedikitnya Rp359,19 triliun untuk menggerakkan sektor riil yang melingkupi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan terbagi dalam enam klaster.
Jumlah pelaku usaha terbesar berasal dari klaster pertama dan kedua yang didominasi oleh kategori usaha skala mikro sebanyak 35,49 juta pelaku dan 15,21 juta unit. Total pelakunya mencapai 50,70 juta unit.
Agus Muharram, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan kedua klaster ini masing-masing membutuhkan pembiayaan Rp212,93 triiun dan Rp91,26 triliun sehingga total nilainya mencapai Rp304,19 triliun.
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restruktiurisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan secara teoretis, HaKI dapat dijadikan jaminan utang karena sertifikasi itu merupakan hak kebendaan yang bernilai ekonomi.
"HaKI dapat diperjualbelikan, disewakan, dialihkan, dan diperjanjikan antarpihak pemegang hak dengan pihak lain," katanya seusaidiskusi Model Pengembangan Sertifikat HaKI sebagai Collateral Kredit bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia, pekan lalu.
Menurut Chorul. sertifikasi HaKI yang dikeluarkan terdiri dari merk dagang, paten, desain industri, hak cipta dan sirkuit terpadu. Namun, untuk mengembangkan HaKI sebagai jaminan utang (collateral) tidak hanya mengacu kepada status dan kedudukan hukumnya.
Adapun, acuannya mencakup sistem hukum benda, sistem hukum jaminan, dan hukum HaKI. Akan tetapi semuanya bersentuhan dengan hukum perbankan, bahkan hukum administrasi negara.
Sebagai contoh, peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang menjadi regulasi pengembangan HaKI sebagai collateral. Untuk mak-sud itu, kata Chorul, perlu ditelaah kemungkinan penerapan HaKI sebagai jaminan dalam analisa kredit korporasi, regulasi, dan kebijaksanaan perkreditan bank.
Termasuk pula mengembangkan regulasi dan kebijakan yang memasukkan penilaian atas HaKI sebagai collateral dalam aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
Dia mengatakan Kementerian KUKM akan. meminta Bank Indonesia mempertimbangkan sertifikat HaKI dalam rumusan ATMR seperti halnya agunan dan jaminan yang berlaku saat ini. Misalnya, jaminan kas, tanah dan bangunan, BPKB, fidusia lainnya, resi gudang.
Sejak 2002, Kementerian KUKM telah mendampingi 863 UKM untuk mendapatkan sertifikasi HaKI.
Sumber: Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM
Erwin Aksa, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengutarakan persoalan akses terhadap pembiayaan sudah lebih baik, tetapi hambatan bagi usaha mikro dan kecil masih ada. terutama terkait dengan ketentuan plafon kredit maksimal Rp500 juta.
"Sekarang yang dibutuhkan pengusaha mikro dan kecil di daerah adalah kenaikan batas kredit dari perbankan, jangan hanya dibatasi RpSO juta untuk usaha mikro dan Rp500 juta untuk usaha kecil karena ekspansi juga ditentukan pembiayaan yang besar," katanya pekan lalu.
Erwin menyampaikan seharusnya plafon pembiayaan usaha kecil dinaikkan menjadi Rpl miliar sehingga pelaku usaha lebih bergairah mengembangkan usahanya.
Menurut dia, pembiayaan usaha mikro dan kecil harus lebih besar karena berkaitan dengan kegiatan produktif. Dia mengatakan kredit konsumsi saja bisa memperoleh plafon pembiayaan di atas Rp500 juta.
"Kalau usaha mikro dan kecil selalu dipersepsikan kecil, tentu akan selamanya seperti itu. Namun, kalau diberikan kepercayaan untuk memperoleh pembiayaan yang lebih besar, saya yakin mereka bisa berkembang dengan lebih cepat."
Bank Indonesia mengelompok-kan kredit usaha mikro mengacupada plafon kredit maksimal RpSO juta, dan untuk kredit usaha kecil maksimal Rp5OO juta. Adapun, plafon kredit untuk usaha menengah bisa mencapai Rp5 miliar.
Erwin menambahkan persoalan suku bunga masih menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusinya oleh perbankan dan Bank Indonesia. Pelaku usaha kecil di daerah diposisikan harus mau menerima harga yang ditetapkan perbankan, dan tidak memiliki corong aspirasi untuk melakukan negosiasi harga yang lebih murah.
Dia mengatakan dibutuhkan kebijakan politis dari perbankan dan bank sentral untuk menekan suku bunga dan jangan terlalu konservatif. Artinya, bank harus lebih berani dalam mengambil risiko agar intermediasi bisa semakin optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"UMKM jangan sampai dijadikan kendaraan politik bisnis untuk menjual produk, tetapi- ter-nyata yang disajikan itu lebih banyak bersifat konsumtif."
Kapasitas usaha
Direktur Mikro Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengutarakan plafon kredit usaha mikro khususnya di sektor perdagangan saat ini maksimal RplOO juta, dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari setiap debitur.
Sampai dengan Juni 2010, pembiayaan mikro yang disalurkan mencapai Rp5,2 triliun, termasuk yang dikucurkan untuk usaha mikro tanpa agunan, sementara suku bunga kredit mikro sekitar 1%-1,5% perbulan.
"Tingkat permintaan pembiayaan di pasarmikro juga tergolong tinggi dengan jumlah booking pembiayaan mencapai Rp600 miliar setiap bulannya," kata Budi.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Jaringan Nasional Pendukung UKM Ferri D. Latief mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mendesak diundangkan untuk merangsang pertumbuhan lembaga pembiayaan di daerah.
RUU itu telah digulirkan sejak 2004, tetapi hingga kini belum juga disahkan oleh pemerintah. Padahal, kata Ferri, payung hukum itu diperlukan untuk mendorong pembiayaan mikro di daerah sehingga akses pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil sema-kin mudah.
"RUU itu digulirkan sejak masa Presiden Megawati bahkan telah disampaikan ke PBB, tetapi sampai sekarang belum bergulir juga. Jadi kalau akan dibahas lagi itu bagus dan sudah mendesak untuk secepatnya disahkan," katanya. Dia mengatakan lembaga keuangan mikro juga memiliki kepastian dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya karena akses ke sumber pendanaan dari perbankan akan terbuka lebar setelah adanya jaminan dari payung hukum itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menjelaskan substansi RUU LKM agar ke-beradaaan lembaga keuangan mikro dapat memastikan perputaran uang di daerah bisa semakin meningkat sehingga tidak tertarik ke pusat dan jangan sampai keuntungannya dibawa keluar oleh asing.
"Untuk itu, RUU LKM menutup bagi asing untuk mendirikan lembaga keuangan mikro dan di-prioritaskan menggunakan modal daerah baik LKM yang didirikan oleh pemerintah daerah maupun pengusaha lokal agar perputaran uang di daerah semakin besar," jelasnya.
Aria menuturkan untuk lembaga keuangan mikro yang dikembangkan pengusaha daerah dipastikan telah mengetahui karakteristik dan berbagai risiko usaha yang ada di sekitarnya, sehingga ketentuan jaminan sampai dengan perhitungan suku bunga juga bisa lebih terukur dan lebih longgar.
Ekonom Indef Ikhsan Modjo menjelaskan untuk membenahi struktur lembaga keuangan mikro diperlukan sinkronisasi kebijakan di antara pihak yang berwenang seperti Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Keuangan.
Selama ini, lajutnya, terjadi tumpang-tindih kewenangan di antara pengawas dan regulator itu yang membuat pengaturan pasar mikro dan kecil itu tidak efektif sehingga pertumbuhan usaha tergolong rendah.
Sumber: Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharam mengatakan pemerintah terus menggali sumber alternatif pembiayaan UMK untuk tahun 2011.
"Dalam koordinasi pusat dan daerah, aspek pembiayaan tidak hentinya menjadi masalah yang dibahas. Pemerintah sudah berupaya menghadirkan pembiayaan untuk pelaku usaha mikro dan lewat PNPM Mandiri, dana bergulir, dan KUR. Di daerah juga ada pembiayaan altematif," katana dalam temu nasional pembiayaan di Jakarta, Jumat (20/8).
Hal ini dikatakan oleh kepala dinas perindustrian dan perdagangan kota Medan, Basyrul Kamali kepada Waspada Online pagi ini.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan kirim ke email: enterpreneurcommunityschool@gmail.com.
Kedatangan Hatta Radjasa juga didampingi Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS. Hidayat, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar. Kunjungan berlangsung 30 menit.
Setelah operasi pasar, rombongan melanjutkan perjalanan meninjau ke pasar murah di Gelanggang Olahraga Medan. Berikutnya mereka bertolak ke PT Pelindo I Belawan.(AIS)
Sumber: Sumatera Yahoo News, Liputan 6 - Sabtu, 21 Agustus 2010
JAKARTA - Kredit usaha mikro, kecil, dan menengah terus tumbuh. Sampai Juni 2010, kumulatif kredit yang terserap Rp 835 ,8 triliun. Menurut Direktur Kredit Badan Perkreditan Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bank Indonesia Edy Setiadi, Minggu (15/8), ekspansi kredit UMKM tahun 2010 mencapai Rp 98,4 triliun, atau 52,6 persen dari total kredit nasional.
Dibandingkan dengan tahun 2009, kredit UMKM tahun ini untuk periode yang sama tumbuh 24,1 persen. "Ini, antara lain, karena adanya dorongan agar kredit usaha rakyat (KUR) semakin ditingkatkan," kata Edy.
Sebanyak enam bank dan 13 bank pembangunan daerah dilibatkan dalam penyaluran KUS.
Edy menjelaskan, dalam rencana bisnis perbankan yang baru, perbaikan rencana bisnis awal 2010 ada kenaikan 4-5 persenalokasi kredit UMKM. Dalam rencana awal ditetapkan kredit Rp 173 triliun. "Selama ini, kesulitan UMKM mendapat kredit antara lain karena adanya syarat agunan tambahan," ujar Edy.
BTN
Corporate Secretary Bank BTN Rakhmat Nugroho menyebutkan, sebagian besar kredit BTN disalurkan kepada UMKM. BTN adalah satu dari enam bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KUR "Meskipun ada sebagian kecil kredit yang menopang perumahan dan konstruksi," kata Rakhmat
Sepanjang semester 1-2010, aset BTN tumbuh 25.14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2009. Adapun dana pihak ketiga tumbuh 17 persen dan kredit tumbuh 30 persen.
Laba BTN semester 1-2010 tumbuh hampir 100 persen dibandingkan periode yang samatahun 2009. Adapun kredit bermasalah mencapai 3,4 persen dan rasio kecukupan modal 19 persen.
Pada Jumat lalu, BTN dengan PT Permodalan BMT Ventura menandatangani kerja sama pemberian fasilitas kredit modal kerja bagi anggota PT Permodalan BMT Ventura maksimal Rp 1 miliar untuk setiap BMT.
Acara itu dihadiri Direktur Housing Commercial Banking BTN Purwadi dan Direktur Utama PT Permodalan BMT Ventura Saat Suharto.
Sumber : Kompas, KeMenKop dan UMKM
"Hal itu karena peran Pemda dan para pemangku kepentingan serta kebijakan di daerah dalam pengembangan UMKM sangat vital," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop, Agus Muharram, di Jakarta, Jumat, dalam acara Temu Nasional bertema Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dan Stakeholder di Daerah dalam rangka Meningkatkan Efektivitas Penyelenggaraan Pembiayaan bagi UMKM di Daerah.








