Aziz Gagap : Main Lenong, Jual Sayuran, dan Barang Bekas

Posted by Gema Bina Mandiri On Kamis, 26 Agustus 2010 0 komentar

Pelawak Aziz Gagap rupanya sempat mempunyai beragam profesi, sebelum namanya meroket sejak tampil dalam program komedi Opera Van Java

Foto: Fathan Rangkuti CnR
JAKARTA-CnR/OMG- Pelawak Aziz Gagap rupanya sempat mempunyai beragam profesi, sebelum namanya meroket sejak tampil dalam program komedi Opera Van Java.


PASAR MURAH MULAI RAMAI

Posted by Gema Bina Mandiri On 0 komentar

Photo Pemko Medan
Setelah sepekan pasar murah yang diadakan Pemko Medan di 118 titik di 21 kecamatan se-Kota Medan, pengunjung mulai ramai pada Selasa (24/8).

Berdasarkan pantauan, satu pasar murah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Jalan Rahmad Buddin, sudah mulai tampak ramai di kunjungi warga dan masyarakat sekitar cukup antusias untuk membeli kebutuhan pokok mereka yang perlukan. Mereka membeli kebutuhan sehari-hari seperti bula, minyak dan untuk kebutuhan lebaran seperti kacang, mentega, dan tepung terigu untuk membuat kue.

Tika (21), salah seorang panitia pelaksana pasar murah mengatakan, masyarakat tampak antusias masyarakat dan menyambut baik program pasar murah.

Lebih lanjut ia mengatakan, warga lebih banyak membeli gula dan minyak goreng. Pada awal dibukanya pasar murah, belum ada warga membeli tepung dan blue band, namun kemarin sudah banyak karena mendekati Lebaran.

Sumber: BERITA PEMKO MEDAN, Rabu, 2010-08-25 13:01:00 Wib


RAMADHAN FAIR, IKONNYA KOTA MEDAN

Posted by Gema Bina Mandiri On 0 komentar

Photo Pemko Medan
Ramadhan Fair merupakan ikonnya kota Medan. Kegiatan setahun sekali ini, merupakan salah satu tujuan wisata kuliner dan berbaukan Islami.

Karenanya, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) harus mendukung dan menciptakan suasana yang benar-benar religis. Sebab, saat ini kondisi Ramadhan Fair sama seperti pasar.

\"Konsep even ini harus benar-benar tertata secara rapi,\" ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, dari fraksi Partai Keadilan Sejehatera (F-PKS), Salman Alfarisi, kepada wartawan, malam ini.

Menurutnya, terkait para pramusaji yang tidak menggambarkan nuansa Islami, maka wajib ditegur. Sebab mereka juga perlu mantaati peraturan nuansa religis. Sehingga keindahan Ramadhan Fair tetap terjaga. Tujuan diadakanya kegiatan tersebut, tidak lain adalah mengajak masyarakat Medan agar berbuat kearah yang lebih baik, karena Ramadhan Fair selain menonjolkan budaya Islam, juga diadakan tausiyah Ramadhan yang disampaikan para ulama, dan festival lainya,\" pungkas Salman.

Diharapkan, kepada pramusaji, khususnya yang perempuan, hendaknya berbusana muslimah. Untuk itu, ke depan dalam kepanitian Ramadhan Fair juga melibatkan para tokoh-agama, sehingga ada yang mengontrolnya.

Sumber: BERITA PEMKO MEDAN, Rabu, 2010-08-25 13:05:00 Wib


PRODUK KEDALUWARSA MASIH BANYAK

Posted by Gema Bina Mandiri On 0 komentar

Photo Pemko Medan
Produk makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa masih banyak diperdagangkan di Medan. Pelanggaran ini ditemukan di pusat perbelanjaan Medan ketika Disperindag Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) kemarin.

Pada sidak pertama yang dila-kukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Carrefour Medan Fair Plaza ditemukan 11 produk mamin tidak layak konsumsi. Produk itu,yakni keju,susu, dan makanan kemasan. Makanan itu ditemukan telah melewati masa kedaluwarsa yang seharusnya pada Juli lalu tidak boleh lagi dijual ke pasar.

Ada juga yang seharusnya sudah ditarik dari pasar karena mendekati batas waktu, tetapi masih diperjualbelikan. Kemudian, ada produk makanan impor yang tidak memiliki label resmi dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) RI. Selain itu,ditemukan produk dengan label stiker dan kemasan rusak. Disperidang menyatakan hal itu melanggar ketentuan aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain di Carrefour, temuan lebih lain di Brastagi Supermarket. Supermarket yang terletak di Jalan Gatot Subroto ini menjual mamin tanpa label kedaluwarsa. Selanjutnya tidak ada bahasa Indonesia pada produk impor dan kemasannya pun rusak. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut M Hasbi Nasution mengungkapkan, seharusnya produk mamin ditarik dari pasaran sebulan sebelum memasuki masa kedaluwarsa.

Namun, di pusat perbelanjaan ini banyak produk yang sudah mendekati masa kedaluwarsa masih dijual. “Itu melanggar aturan. Pusat perbelanjaan seharusnya melakukan pemantauan setiap hari,”ujarnya kepada wartawan didampingi Kepala Subdinas Disperindag Sumut Margaretha Elly Silalahi seusai sidak kemarin.

Mengenai makanan yang berlabel stiker, dia menuturkan, sudah pernah diperingatkan kepada pusat perbelanjaan,tetapi masih ada saja yang tetap mencantumkannya.Label stiker itu dilarang karena memudahkan pelaku bisnis untuk menukar tanggal kedaluwarsa produk. Perubahan tanggal itu ditempelkan pada tanggal kedaluwarsa yang telah ada pada produk.Tindakan seperti itu tentu saja melanggar aturan.

Pusat perbelanjaan ataupun pihak produsen tidak dibenarkan melakukan hal tersebut. “Kami sudah pernah mengingatkan, tetapi ternyata masih ada saja yang memakai stiker pada produknya,” ungkapnya. Terhadap berbagai pelanggaran itu,Disperindag Sumut meminta pengelola dan produsen untuk menarik dari peredaran seluruh produk yang tidak sesuai ketentuan itu.

Mengenai sanksi,mereka hanya memberikan teguran ringan melalui surat.Apabila tidak dilakukan penarikan,mereka akan memberikan tindakan tegas. Manager on Duty Carrefour Brian Hernanda mengakui kelalaian pihaknya sehingga banyak mamin tidak sesuai ketentuan yang diperjualbelikan.“Ya, kami akui ini kelalaian.

Meski ada sales promotion girl (SPG) masing-masing produk, tetapi seharusnya kami tetap melakukan pemantauan setiap hari,”ujarnya. Atas temuan ini, mereka akan menarik seluruh produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut.Sementara itu, terhadap produsen belum bisa dipastikan sanksi yang akan diberikan karena kelalaian ini merupakan tanggung jawab mereka. “Akan kami lihat lagi bagaimana setelah sidak ini,”pungkasnya.

Sumber: BERITA PEMKO MEDAN, Kamis, 2010-08-26 07:43:00 Wib


Batalkan perda penghambat UKM

Posted by Gema Bina Mandiri On Selasa, 24 Agustus 2010 0 komentar

JAKARTA Pemerintah diminta secepatnya menyelesaikan seluruh perda yang menghambat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, hampir seluruh regulasi pemda terlalu berorientasi kepada pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Badan Pengurus Jaringan Nasional Pendukung UKM Ferri D. Latief mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab dan berperan lebih besar untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM di seluruh daerah terutama menyelaraskan regulasi di daerah agar berpihak ke pengusaha kecil.

Usaha kecil itu, katanya, ada yang sifatnya untuk bertahan hidup saja di mana kelompok itu harus dibuat sangat kondusif karena membantu pemerintah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan. Kelompok kedua adalah kelangan usaha kecil yang sudah berkembang secara bisnis.

"Keduanya memerlukan pendekatan yang berbeda agar bisa berkembang lebih baik, dan persoalan yang menonjol adalah ma-sih banyak perda yang cenderung menekan UMKM karena terlalu berorientasi pada PAD dan itu ditemukan di hampir seluruh pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya kemarin.

Ferri menuturkan untuk UMKM yang golongan pertama pemerintah tidak boleh mengganggunya dengan kebijakan yang tidak relevan, apalagi dieksploitasi sebagai sumber pendapatan. Hal itu, untuk membantu pengurangan kemiskinan karena yang penting kelompok masyarakat tersebut telah bisa memenuhi kebutuhannya.

Sebaliknya, kelompok usaha itu perlu dibantu agar bisa menjadi layak usaha dengan memberikan pendampingan dan pembinaan, termasuk akses permodalan agar usahanya bisa bertahan.

Adapun usaha kecil yang sudah layak secara bisnis harus didorong dengan pemberian sejumlah insentif yang tepat sesuai dengan kebutuhan pengembangan bisnisnya seperti memfasilitasi pengembangan pemasaran, pelatihan SDM dan pengenalan teknologi sampai insentif fiskal.

"Pemerintah harus bergerak cepat meninjau seluruh peraturan daerah yang tidak kondusif bagi UMKM, karena pemda terlalu berorientasi pada peningkatan pendapatan yang justru membebani usaha kecil. Jadi diperlukan inter-vensi pemerintah pusat agar seluruh perda itu bisa pro usaha kecil." Ferri mengutarakan temuan perda tersebut merupaka hasil kajian dan advokasi yang dilakukan jaringan nasional pendukung UKM yang saat ini memiliki 40 forum daerah yang tersebar secara nasional. Fokus kerjanya adalah mendorong perbaikan kebijakan yang kondusif terutama perda yangmenyentuh langsung usaha kecil.

Alokasi dana

Menurut dia, seharusnya pemda bukan menghambat usaha kecil, justru sebaliknya memiliki kewajiban mengalokasikan dana untuk pengembangan UMKM secara rutin agar bisa memperkuat fundamental pertumbuhan ekonomi di daerah.

Sementara itu. Direktur UKM Center Universtas Indonesia Nining I Soesilo menjelaskan keberadaan perda merupakan penentu utama iklim investasi di daerah yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Persoalan yang masih rumit terkait regulasi UMKM adalah menyangkut birokrasi dan biaya perizinan yang masih menyulitkan pelaku usaha kecil, untuk pemrosesan SIUP bisa mencapai 6 bulan dengan birokrasi yang berputar-putar.

"Rumitnya proses perizinan itu, membuat pelaku UMKM masih banyak yang belum memiliki status hukum jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Belum lagi persoalan biaya tergolong mahal untuk kategori usaha kecil di daerah."

Sebelumnya, Deputi Bidang kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki menyampaikan terdapat sekitar 400 peraturan daerah dievaluasi yang dinilai membebani pelaku UMKM.

Dari 400 perda itu, sebanyak 63 sudah dibatalkan, dari yang dievaluasi sebanyak 160 perda.

Selain itu, sebanyak 40 perda dipandang bertentangan dengan UU adalah terkait pajak dan retribusi serta yang paling menonjol untuk dievaluasi terkait dengan perizinan.

Sumber : Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM


Sektor UMKM diklasifikasi menjadi 6 klaster usaha

Posted by Gema Bina Mandiri On 0 komentar

AKARTA Pemerintah membutuhkan sedikitnya Rp359,19 triliun untuk menggerakkan sektor riil yang melingkupi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan terbagi dalam enam klaster.

Jumlah pelaku usaha terbesar berasal dari klaster pertama dan kedua yang didominasi oleh kategori usaha skala mikro sebanyak 35,49 juta pelaku dan 15,21 juta unit. Total pelakunya mencapai 50,70 juta unit.

Agus Muharram, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan kedua klaster ini masing-masing membutuhkan pembiayaan Rp212,93 triiun dan Rp91,26 triliun sehingga total nilainya mencapai Rp304,19 triliun.


Sertifikat HaKI bisa jadi jaminan utang

Posted by Gema Bina Mandiri On Senin, 23 Agustus 2010 0 komentar

JAKARTA Pemerintah merumuskan kebijakan untuk menjadikan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HaKl) sebagai agunan kredit ke perbankan, mengacu pada kebijakan China dan Amerika Serikat yang sukses memberlakukan skema itu.

Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restruktiurisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan secara teoretis, HaKI dapat dijadikan jaminan utang karena sertifikasi itu merupakan hak kebendaan yang bernilai ekonomi.

"HaKI dapat diperjualbelikan, disewakan, dialihkan, dan diperjanjikan antarpihak pemegang hak dengan pihak lain," katanya seusaidiskusi Model Pengembangan Sertifikat HaKI sebagai Collateral Kredit bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia, pekan lalu.

Menurut Chorul. sertifikasi HaKI yang dikeluarkan terdiri dari merk dagang, paten, desain industri, hak cipta dan sirkuit terpadu. Namun, untuk mengembangkan HaKI sebagai jaminan utang (collateral) tidak hanya mengacu kepada status dan kedudukan hukumnya.

Adapun, acuannya mencakup sistem hukum benda, sistem hukum jaminan, dan hukum HaKI. Akan tetapi semuanya bersentuhan dengan hukum perbankan, bahkan hukum administrasi negara.

Sebagai contoh, peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang menjadi regulasi pengembangan HaKI sebagai collateral. Untuk mak-sud itu, kata Chorul, perlu ditelaah kemungkinan penerapan HaKI sebagai jaminan dalam analisa kredit korporasi, regulasi, dan kebijaksanaan perkreditan bank.

Termasuk pula mengembangkan regulasi dan kebijakan yang memasukkan penilaian atas HaKI sebagai collateral dalam aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).

Dia mengatakan Kementerian KUKM akan. meminta Bank Indonesia mempertimbangkan sertifikat HaKI dalam rumusan ATMR seperti halnya agunan dan jaminan yang berlaku saat ini. Misalnya, jaminan kas, tanah dan bangunan, BPKB, fidusia lainnya, resi gudang.

Sejak 2002, Kementerian KUKM telah mendampingi 863 UKM untuk mendapatkan sertifikasi HaKI.

Sumber: Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM


AKARTA Perbankandiminta memperbesarplafon pembiayaan bagi usaha mikro kecil danmenengah (UMKM),sehingga iebih tinggi darikredit konsumsi, untukmendorong pengusahamikro dan kecil lebihberani melakukanekspansi bisnis.

Erwin Aksa, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengutarakan persoalan akses terhadap pembiayaan sudah lebih baik, tetapi hambatan bagi usaha mikro dan kecil masih ada. terutama terkait dengan ketentuan plafon kredit maksimal Rp500 juta.

"Sekarang yang dibutuhkan pengusaha mikro dan kecil di daerah adalah kenaikan batas kredit dari perbankan, jangan hanya dibatasi RpSO juta untuk usaha mikro dan Rp500 juta untuk usaha kecil karena ekspansi juga ditentukan pembiayaan yang besar," katanya pekan lalu.

Erwin menyampaikan seharusnya plafon pembiayaan usaha kecil dinaikkan menjadi Rpl miliar sehingga pelaku usaha lebih bergairah mengembangkan usahanya.

Menurut dia, pembiayaan usaha mikro dan kecil harus lebih besar karena berkaitan dengan kegiatan produktif. Dia mengatakan kredit konsumsi saja bisa memperoleh plafon pembiayaan di atas Rp500 juta.

"Kalau usaha mikro dan kecil selalu dipersepsikan kecil, tentu akan selamanya seperti itu. Namun, kalau diberikan kepercayaan untuk memperoleh pembiayaan yang lebih besar, saya yakin mereka bisa berkembang dengan lebih cepat."

Bank Indonesia mengelompok-kan kredit usaha mikro mengacupada plafon kredit maksimal RpSO juta, dan untuk kredit usaha kecil maksimal Rp5OO juta. Adapun, plafon kredit untuk usaha menengah bisa mencapai Rp5 miliar.

Erwin menambahkan persoalan suku bunga masih menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusinya oleh perbankan dan Bank Indonesia. Pelaku usaha kecil di daerah diposisikan harus mau menerima harga yang ditetapkan perbankan, dan tidak memiliki corong aspirasi untuk melakukan negosiasi harga yang lebih murah.

Dia mengatakan dibutuhkan kebijakan politis dari perbankan dan bank sentral untuk menekan suku bunga dan jangan terlalu konservatif. Artinya, bank harus lebih berani dalam mengambil risiko agar intermediasi bisa semakin optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"UMKM jangan sampai dijadikan kendaraan politik bisnis untuk menjual produk, tetapi- ter-nyata yang disajikan itu lebih banyak bersifat konsumtif."

Kapasitas usaha

Direktur Mikro Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengutarakan plafon kredit usaha mikro khususnya di sektor perdagangan saat ini maksimal RplOO juta, dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari setiap debitur.

Sampai dengan Juni 2010, pembiayaan mikro yang disalurkan mencapai Rp5,2 triliun, termasuk yang dikucurkan untuk usaha mikro tanpa agunan, sementara suku bunga kredit mikro sekitar 1%-1,5% perbulan.

"Tingkat permintaan pembiayaan di pasarmikro juga tergolong tinggi dengan jumlah booking pembiayaan mencapai Rp600 miliar setiap bulannya," kata Budi.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Jaringan Nasional Pendukung UKM Ferri D. Latief mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mendesak diundangkan untuk merangsang pertumbuhan lembaga pembiayaan di daerah.

RUU itu telah digulirkan sejak 2004, tetapi hingga kini belum juga disahkan oleh pemerintah. Padahal, kata Ferri, payung hukum itu diperlukan untuk mendorong pembiayaan mikro di daerah sehingga akses pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil sema-kin mudah.

"RUU itu digulirkan sejak masa Presiden Megawati bahkan telah disampaikan ke PBB, tetapi sampai sekarang belum bergulir juga. Jadi kalau akan dibahas lagi itu bagus dan sudah mendesak untuk secepatnya disahkan," katanya. Dia mengatakan lembaga keuangan mikro juga memiliki kepastian dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya karena akses ke sumber pendanaan dari perbankan akan terbuka lebar setelah adanya jaminan dari payung hukum itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menjelaskan substansi RUU LKM agar ke-beradaaan lembaga keuangan mikro dapat memastikan perputaran uang di daerah bisa semakin meningkat sehingga tidak tertarik ke pusat dan jangan sampai keuntungannya dibawa keluar oleh asing.

"Untuk itu, RUU LKM menutup bagi asing untuk mendirikan lembaga keuangan mikro dan di-prioritaskan menggunakan modal daerah baik LKM yang didirikan oleh pemerintah daerah maupun pengusaha lokal agar perputaran uang di daerah semakin besar," jelasnya.

Aria menuturkan untuk lembaga keuangan mikro yang dikembangkan pengusaha daerah dipastikan telah mengetahui karakteristik dan berbagai risiko usaha yang ada di sekitarnya, sehingga ketentuan jaminan sampai dengan perhitungan suku bunga juga bisa lebih terukur dan lebih longgar.

Ekonom Indef Ikhsan Modjo menjelaskan untuk membenahi struktur lembaga keuangan mikro diperlukan sinkronisasi kebijakan di antara pihak yang berwenang seperti Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Keuangan.

Selama ini, lajutnya, terjadi tumpang-tindih kewenangan di antara pengawas dan regulator itu yang membuat pengaturan pasar mikro dan kecil itu tidak efektif sehingga pertumbuhan usaha tergolong rendah.

Sumber: Bisnis Indonesia, KeMenKop dan UMKM


Pemerintah Cari Altematif Pembiayaan Usaha Mikro

Posted by Gema Bina Mandiri On 0 komentar

Jakarta: PEMERINTAH terus mengupayakan mencari alternatif pembiayaan permodalan usaha mikro kecil (UMK) karena masih terjadi kesenjangan kebutuhan modal UKM dan suplai modal perbankan.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharam mengatakan pemerintah terus menggali sumber alternatif pembiayaan UMK untuk tahun 2011.

"Dalam koordinasi pusat dan daerah, aspek pembiayaan tidak hentinya menjadi masalah yang dibahas. Pemerintah sudah berupaya menghadirkan pembiayaan untuk pelaku usaha mikro dan lewat PNPM Mandiri, dana bergulir, dan KUR. Di daerah juga ada pembiayaan altematif," katana dalam temu nasional pembiayaan di Jakarta, Jumat (20/8).


21 KECAMATAN DI KOTA MEDAN MENYELENGGARAKAN PASAR MURAH RAMADHAN

Posted by Gema Bina Mandiri On Minggu, 22 Agustus 2010 0 komentar

Pemko  Medan akan menggelar Pasar Murah  di 118 titik di 21 kecamatan se kota Medan, pasar murah ini merupakan program Pemko Medan untuk membantu masyarakat didalam memenuhi kebutuhannya menjelang lebaran. 

Hal ini dikatakan oleh kepala dinas perindustrian dan perdagangan kota Medan, Basyrul Kamali  kepada Waspada Online pagi ini.


Pasang Iklan

Posted by Gema Bina Mandiri On

Sebagai situs Layanan Koperasi dan UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) yang diakses oleh pengunjung online dunia maya setiap harinya, Situs ini memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk memasang iklan di halaman Situs ini dalam bentuk banner. dan ukuran banner 150 x 150 pixel dengan terjangkau harga Rp. 50.000 Ribu / Bulan.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan kirim ke email: enterpreneurcommunityschool@gmail.com.


Harga Gula dan Beras di Medan Tinggi

Posted by Gema Bina Mandiri On Sabtu, 21 Agustus 2010 0 komentar

Liputan6.com, Medan: Sebanyak tujuh menteri bidang ekonomi dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengunjungi Pasar Petisah di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (21/8). Para menteri mendapati harga sejumlah komoditi seperti gula, beras, dan minyak goreng masih tinggi. Menyikapi kenaikan itu, Hatta Radjasa menyatakan pemerintah berupaya untuk melakukan operasi pasar. Sedangkan harga cabai, daging sapi, dan sayur stabil.

Kedatangan Hatta Radjasa juga didampingi Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS. Hidayat, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar. Kunjungan berlangsung 30 menit.

Setelah operasi pasar, rombongan melanjutkan perjalanan meninjau ke pasar murah di Gelanggang Olahraga Medan. Berikutnya mereka bertolak ke PT Pelindo I Belawan.(AIS)

Sumber: Sumatera Yahoo News,  Liputan 6 - Sabtu, 21 Agustus 2010


Kredit untuk UMKM Meningkat

Posted by Gema Bina Mandiri On Jumat, 20 Agustus 2010 0 komentar

JAKARTA - Kredit usaha mikro, kecil, dan menengah terus tumbuh. Sampai Juni 2010, kumulatif kredit yang terserap Rp 835 ,8 triliun. Menurut Direktur Kredit Badan Perkreditan Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bank Indonesia Edy Setiadi, Minggu (15/8), ekspansi kredit UMKM tahun 2010 mencapai Rp 98,4 triliun, atau 52,6 persen dari total kredit nasional.

Dibandingkan dengan tahun 2009, kredit UMKM tahun ini untuk periode yang sama tumbuh 24,1 persen. "Ini, antara lain, karena adanya dorongan agar kredit usaha rakyat (KUR) semakin ditingkatkan," kata Edy.

Sebanyak enam bank dan 13 bank pembangunan daerah dilibatkan dalam penyaluran KUS.

Edy menjelaskan, dalam rencana bisnis perbankan yang baru, perbaikan rencana bisnis awal 2010 ada kenaikan 4-5 persenalokasi kredit UMKM. Dalam rencana awal ditetapkan kredit Rp 173 triliun. "Selama ini, kesulitan UMKM mendapat kredit antara lain karena adanya syarat agunan tambahan," ujar Edy.

BTN

Corporate Secretary Bank BTN Rakhmat Nugroho menyebutkan, sebagian besar kredit BTN disalurkan kepada UMKM. BTN adalah satu dari enam bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KUR "Meskipun ada sebagian kecil kredit yang menopang perumahan dan konstruksi," kata Rakhmat

Sepanjang semester 1-2010, aset BTN tumbuh 25.14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2009. Adapun dana pihak ketiga tumbuh 17 persen dan kredit tumbuh 30 persen.

Laba BTN semester 1-2010 tumbuh hampir 100 persen dibandingkan periode yang samatahun 2009. Adapun kredit bermasalah mencapai 3,4 persen dan rasio kecukupan modal 19 persen.

Pada Jumat lalu, BTN dengan PT Permodalan BMT Ventura menandatangani kerja sama pemberian fasilitas kredit modal kerja bagi anggota PT Permodalan BMT Ventura maksimal Rp 1 miliar untuk setiap BMT.

Acara itu dihadiri Direktur Housing Commercial Banking BTN Purwadi dan Direktur Utama PT Permodalan BMT Ventura Saat Suharto.

Sumber : Kompas, KeMenKop dan UMKM


KeMenkop Minta Pemda Kembangkan Sumber Pembiayaan UMKM

Posted by Gema Bina Mandiri On 0 komentar

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk secara simultan mengembangkan sumber pembiayaan bagi UMKM di daerah.
"Hal itu karena peran Pemda dan para pemangku kepentingan serta kebijakan di daerah dalam pengembangan UMKM sangat vital," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop, Agus Muharram, di Jakarta, Jumat, dalam acara Temu Nasional bertema Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dan Stakeholder di Daerah dalam rangka Meningkatkan Efektivitas Penyelenggaraan Pembiayaan bagi UMKM di Daerah.